Belum Ada Penyesuaian Tata Niaga LPG 30 kg
Komisi VII DPR menggelar rapat kerja dengan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/9/2013). Dalam raker itu dibahas mengenai asumsi-asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017.
Asumsi-asumsi dasar tersebut terdiri dari patokan Indonesian Crude Price (ICP), subsidi solar, subsidi listrik, target lifting migas. Pembahasan lainnya adalah tentang cost recovery migas.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy menyampaikan aspirasinya terkait penyesuaian tata niaga LPG 30kg. “Sudah tujuh tahun tidak ada penyesuaian tentang tata niaga LPG 30 kg, padahal UMR, bahan bakar, dan harga-harga sudah naik. Namun sampai detik ini formulanya masih belum ada penyesuaian,” ucap Tjatur.
Ia khawatir bila tidak ada penyesuaian terhadap tata niaga tersebut, hal itu bisa meledak dan membahayakan ketahanan nasional. “Karena masalah ini menyangkut perut masyarakat, dan kalau perut masyarakat sudah terganggu maka akan berbahaya bagi ketahanan nasional kita,” tandasnya.
Selain Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, tampak hadir pula Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja, Dirjen Energi Baru Terbarukan Rida Mulyana, Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, dan jajaran Eselon I lainnya. (dep,mp), foto : azka/hr.